RIAUNEWSONLINE.COM — Direktur Trust Institute sekaligus pengamat hukum dan keadilan, Fatahuddin, SH, mendesak Agustiawan, ST, yang telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai, segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah yang diterima organisasi tersebut selama periode 2023–2025.
Fatahuddin menegaskan, pengunduran diri dari jabatan tidak serta-merta menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah.
Desakan itu disampaikan Fatahuddin menyusul informasi mengenai total dana hibah KONI Dumai yang disebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar selama tiga tahun, masing-masing Rp1 miliar pada 2023, Rp1,5 miliar pada 2024, dan Rp2,2 miliar pada 2025.
“Mengundurkan diri bukan berarti lepas tanggung jawab. Dia wajib mempertanggungjawabkan uang rakyat Rp4,7 miliar itu berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Fatahuddin, Senin (24/8/2026).
Menurut Fatahuddin, Agustiawan yang diketahui merupakan pegawai salah satu BUMN kini telah berpindah tugas ke daerah lain. Namun, pada saat menjabat sebagai Ketua KONI Dumai, Agustiawan masih bertugas dan berdomisili di Kota Dumai.
Soroti Dugaan Penggunaan Dana untuk Atlet yang Berlaga atas Nama Daerah Lain
Selain mempertanyakan LPJ, Fatahuddin juga mengungkap informasi yang diterimanya dari sejumlah pengurus dan pelaku olahraga di Kota Dumai terkait dugaan penggunaan dana hibah untuk membiayai atlet asal Dumai yang mengikuti pertandingan dengan membawa nama klub atau daerah lain.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah. Atletnya berasal dari Kota Dumai, tetapi saat bertanding dalam event nasional, klub yang dibawa justru berasal dari kabupaten lain,” ungkapnya.
Ia menilai informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius karena apabila terbukti, terdapat persoalan mengenai kesesuaian penggunaan dana hibah dengan tujuan pemberiannya.
“Ini sangat serius. Kalau benar, berarti ada dana hibah Pemko Dumai yang digunakan untuk membiayai prestasi daerah lain. Itu harus dipertanggungjawabkan karena menyangkut uang rakyat dan pembinaan atlet Dumai,” tegas Fatahuddin.
Menurut dia, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan informasi tersebut apabila terdapat bukti awal yang cukup.
Pertanyakan LPJ Dana Miliaran Rupiah
Fatahuddin juga mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran KONI Dumai selama tiga tahun terakhir.
Ia menyebut pada 2023 KONI Dumai menerima hibah sekitar Rp1 miliar, kemudian Rp1,5 miliar pada 2024 dan Rp2,2 miliar pada 2025. Sementara untuk 2026, disebut telah terdapat alokasi hibah sebesar Rp2,5 miliar.
“Total anggaran tiga tahun Rp4,7 miliar. Untuk 2026, SK hibah disebut mencapai Rp2,5 miliar. Pertanyaannya, prestasi apa yang sudah dicapai, bagaimana pembinaannya, dan LPJ-nya mana?” kata Fatahuddin.
Ia juga menyebut sejumlah ketentuan yang menurutnya menjadi dasar kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan dana organisasi olahraga, antara lain ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Fatahuddin meminta dokumen pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan secara administratif, tetapi juga dapat dibuka secara transparan agar publik mengetahui penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Kota Dumai.
Minta Hibah 2026 Dievaluasi
Atas persoalan tersebut, Fatahuddin menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Agustiawan segera menyerahkan LPJ penggunaan dana KONI periode 2023–2025 secara terbuka kepada Pemerintah Kota Dumai dan dalam forum Musorkot sesuai ketentuan organisasi.
Kedua, meminta KONI Dumai membuka rincian penggunaan anggaran masing-masing cabang olahraga, termasuk biaya pembinaan, keberangkatan atlet, serta klub atau kontingen yang memperoleh pembiayaan.
Ketiga, meminta KONI Provinsi Riau bersama Pemko Dumai mengevaluasi pencairan atau penggunaan dana hibah 2026 hingga pertanggungjawaban hibah periode sebelumnya dinyatakan lengkap dan, jika diperlukan, melalui proses audit.
Keempat, Fatahuddin meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jangan sampai uang rakyat Dumai habis, tetapi atlet Dumai tetap tidak berprestasi dan pembinaan tidak jelas. Kalau memang ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada tebang pilih,” pungkasnya.
Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Agustiawan, ST, selaku mantan Ketua KONI Dumai, terkait tudingan dan pernyataan yang disampaikan Fatahuddin.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi yang disampaikan oleh narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari komitmen menjaga keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalitas pemberitaan. (*)
