RIAUNEWSONLINE.COM — Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RH alias R diamankan polisi dari sebuah rumah warga di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan terhadap RH berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH alias R.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti itu antara lain satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler Samsung A16 warna abu-abu, satu set alat hisap sabu atau bong, sendok yang terbuat dari pipet kecil, satu buah korek api warna biru, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai Rp270.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, RH diduga berperan dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap RH yang berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Kapolsek Rambah Samo menyebut pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menegaskan, setiap laporan maupun informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait narkotika akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak warga untuk tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap Kapolsek Rambah Samo.
Saat ini, RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls)




